Boncengan dengan Sepeda Motor, Harus Tunjukkan Foto Kawin!

Pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB) di wilayah Jakarta Timur, dengan syarat pengendara dan penumpang tinggal dalam satu alamat.



Kasatlantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Suhli mengatakan, saat melintas titik check point PSBB, pengendara sepeda motor yang berboncegan wajib menunjukkan KTP dan harus terbukti satu alamat dengan penumpangnya.

"KTP cukup (ditunjukkan) dan memberikan keterangan (lisan). Ya, KTP satu alamat kan," kata Suhli, Selasa (21/4/2020).

Suhli menambahkan, untuk pasangan suami-istri yang baru menikah dan belum mengganti KTP, bisa menunjukkan bukti pernikahan, seperti fotokopi buku nikah.

"(Penganten baru) ya bisa juga (bawa) fotokopi (buku) nikah saja lah," ujar Suhli.

Adapun selama penerapan PSBB, Suhli menjelaskan bahwa mayoritas pengendara melanggar tidak memakai sarung tangan saat berkendara.

"Sudah jarang sekali yang tidak menggunakan masker," ujar Suhli.

Polda Metro Jaya mencatat 18.958 pelanggaran oleh pengguna lalu lintas terhadap kebijakan PSBB di DKI Jakarta sejak hari pertama hingga hari ke-10 kebijakan tersebut diberlakukan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, tercatat sebanyak 18.958 masyarakat melanggar PSBB di Jakarta.

Pelanggarannya tentu beraneka ragam. Adapun jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan oleh masyarakat, yakni tidak menggunakan masker baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Kemudian pelanggaran lain adalah jumlah penumpang kendaraan roda empat yang melebihi kapasitas dan pengendara motor berboncengan tidak satu alamat.

Meski begitu, DKI Jakarta saat ini sudah memahami jika kebijakan PSBB dibuat untuk kebaikan masyarakat. Hal itu didasarkan pada jumlah pelanggar yang terus menurun. (kompas)

Belum ada Komentar untuk "Boncengan dengan Sepeda Motor, Harus Tunjukkan Foto Kawin!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel