Iwan Fals Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara

Iwan Fals diancam 7 tahun penjara. Iwan Fals ditangkap polisi. Iwan Fals nyolong motor di Jember, Jawa Timur.

Ilustrasi
Iwan Fals akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Iwan Fals nekat merampas sepeda motor Wiwik Hari Widiasih, warga Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari. Aksi Iwan Fals nyolong motor itu saat sang perempuan pergi ke berbelanja sayur di Jalan Mastrip, Rabu (15/4/2020) pagi.

Saat asyik bersepeda motor, Wiwik tiba-tiba ditegur seorang laki-laki bersepeda motor Yamaha Vega Force.

“Bu, ada tali rafianya di sepedanya,” kata orang itu.

Wiwik terkejut dan mengecek bagian belakang sepeda motornya. Tidak ada tali apapun di sana.

Ia melaju kembali ke rumahnya di Perumahan Mastrip. Namun mendadak, Iwan Fals pun menyenggol korban hingga hampir terjatuh. Wiwik pun berhenti.

“Sepedanya dipinggirkan, habis itu sepeda motornya dirampas dan dibawa lari,” kata Sunarsih, ibunda Wiwik.

Pelaku pun meninggalkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya. Polisi datang dan membawa sepeda motor itu ke Markas Kepolisian Sektor Sumbersari. Polisi akhirnya mengetahui bahwa sepeda motor N-Max itu dibawa kabur oleh Iwan Fals.

Belum ada Komentar untuk "Iwan Fals Ditangkap Polisi, Diancam 7 Tahun Penjara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel