Suami Istri Dilarang Hubungan WikWik Di Tengah Pandemi COVID-19

Semua masyarakat diharapkan bisa melakukan social distancing, atau physical distancing untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, tak terkecuali bagi pasangan pengantin baru.


Ketua Tim Penanganan Covid-19 RSU dr. Slamet Garut, Jawa Barat, dr. Een Suryani, mengatakan, Social distancing, maupun psycal distancing harus dilakukan di manapun termasuk di rumah.
 
” Melakukan hubungan suami istri bagi siapapun tidak boleh, di saat menerapkan social distancing,” kata Een yang juga Wadir RSU dr. Slamet, menjawab pertanyaan wartawan, saat jumpa pers di Gedung Pendopo Kabupaten Garut, Kamis (02/04/2020).

Masyarakat Garut sendiri sejauh ini masih belum sepenuhnya melaksanakan himbauan pemerintah tersebut.

Terbukti dengan masih ramainya masyarakat di tempat tempat keramaian seperti pasar, pertokoan dan tempat lainnya. Hal ini membuat Bupati Garut kecewa melihat kondisi daerahnya masih seperti itu.

Sejauh ini di “Kota Dodol” itu tercatat satu orang positif corona, dengan jumlah ODP 1256 orang, PDP 17, total meninggal ODP dan PDP 5 orang, tiga diantaranya negatif corona, dua orang meninggal masih menunggu hasil lab.
 
“Yang dua orang meninggal tadi malam hasil pemeriksaannya sudah disampaikan ke Labkesda provinsi, kami masih menunggu hasilnya, apakah negatif, atau positif,” kata Juru Bicara penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Ricky R. Darajat.

Ricky menambahkan, dari total ODP yang ada saat ini, 115 diantaranya sudah dinyatakan selesai dan sehat.

Belum ada Komentar untuk "Suami Istri Dilarang Hubungan WikWik Di Tengah Pandemi COVID-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel