Bekas Napi Asal Magelang Ingin Masuk Penjara Lagi : Supaya Bisa Ngaji
Ada ada saja keinginan Budi, 26 warga Kecamatan Tegalrejo Kabupaten Magelang ini. Bagaimana tidak, dia nekat mencuri gara gara ingin masuk penjara.
Budi ditangkap setelah diduga melakukan pencurian dua buah handphone (hp) merk Samsung J-7 warna hitam dan Samsung Galaxy S4 warna putih.
Dalam kejadian itu korbannya Muhamad Arifin, warga Karangtalun, Desa Japan, KecamatanTegalrejo dan Choerul Anam, warga Dusun Posong, Desa Surodadi, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang. Keduanya mengalami kerugian dua buah HP seharga Rp 3 juta.
“Kepada petugas pelaku mengakui tindak pencurian tersebut karena ingin kembali ke lapas. Karena di dalam lapas, ia bisa mengaji dengan khusuk,” kata Kapolsek Tegalrejo AKP Haris Gunadi.
Budi sendiri sebelumnya pernah dipenjara karena kasus Pasal 480 (penadah barang curian). Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kapolsek mengatakan Budi ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Bahkan, saat polisi datang dia langsung mengakui semua perbuatannya
Budi ditangkap Jumat (7/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Dia pasrah dibawa polisi ke Polsek.
Atas perbuatan pencurian hp itu pelaku diancam dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. (her/wan)
Belum ada Komentar untuk "Bekas Napi Asal Magelang Ingin Masuk Penjara Lagi : Supaya Bisa Ngaji"
Posting Komentar