Demi Kepuasan Bercinta, Pasutri di Brebes Paksa Gadis Belia 10 Hari Berhubungan 1 Lawan 2

Demi Kepuasan melakukan hubungan intim, Pasutri di Brebes Ini Paksa gadis belia yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) 10 Hari Berhubungan 1 Lawan 2 Atau Threes*me



Akibat 's*ks bebas' yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini, Sarkum (51) dan Puroh (29) ia menyekap IT (16), siswi salah satu SMP di Brebes, selama 10 hari.

Tak tanggung-tanggung, pasutri ini sampai menyekap IT di sebuah rumah kosong lalu dipaksa melakukan adegang threes*me atau persetubuhan bertiga.

Kedua tersangka diduga mempunyai kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

Hal itu disampaikan Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes, AKP Adiel Aristo.

"Istrinya (Puroh) ingin threes*me dengan alasan untuk lebih bergairah," kata Adiel, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (18/2/2020).

Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku.

IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7.

Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan.

Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

"Dengan dijanjikan Rp 5 juta, korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban," terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk dalam rumah.

"Tersangka kemudian melancarkan aksi kejinya kepada korban," kata Adiel.

Setelah itu, kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi.

"Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini.

Tersangka menunjukan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang," kata Adiel.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira 05.30 WIB.

Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020).

Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

"Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya," ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (tribun)

Belum ada Komentar untuk "Demi Kepuasan Bercinta, Pasutri di Brebes Paksa Gadis Belia 10 Hari Berhubungan 1 Lawan 2"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel